Bangunan liar di Pamulang telah melanggar Perda Kota Tangsel No 9 Tahun 2012 . Satpol PP Tangsel pun bertindak dengan merobohkan bangunan tersebut.

Pamulangkita.com – Puluhan personil dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merobohkan bangunan liar di sekitar Perumahan Pamulang Permai, Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangsel. Sebagian besar bangunan liar itu dibangun dengan material semi permanen.

Sikap tegas terpaksa dilakukan, lantaran para pemilik bangunan liar tersebut sudah tiga kali diberi peringatan, namun tak kunjung membongkar sendiri bangunan yang berdiri tak sesuai ketentuan itu.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Saleh mengatakan, pihaknya telah melayangkan tiga kali peringatan kepada para pemilik jauh sebelum pembongkaran yang dilakukan hari ini. “Sudah tiga kali kita kirim surat peringatan, tapi tak digubris,” ujarnya, Kamis (1/3/2018).

Menurut Chaerul, keberadaan bangunan-bangunan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 9 tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jika dibiarkan berlanjut, maka tentu kondisi kumuh akan mengganggu kebersihan kota Tangsel.

“Bangunan semi permanen yang berada di dalam area pertokoan Pamulang tidak memiliki ijin resmi. Barang-barang yang ada dalam bangunan kita evakuasi lebih dulu, lalu setelah itu kita serahkan kembali kepada pemiliknya,” ungkapnya.

“Selama proses pembongkaran tersebut, tak ada penolakan apapun dari para pemilik bangunan. Dan rencananya, bangunan liar yang dipinggir jalan pun akan dibongkar,” tambahnya

Share

Comments

comments