50 Anggota DPRD Tangsel Periode 2014-2019 yang sedianya akan dilantik 8 September 2014, dimajukan sebulan lebih awal, yaitu Kamis sore, (7/8/2014). Baca berita sebelumnya: Anggota DPRD Tangsel Periode 2014-2019 Akan Dilantik 8 September
Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Syamsudin, mengakui bahwa jadwal pelantikan legislator dimajukan sebulan lebih awal. Keputusan ini mengacu pada surat ketetapan (SK) Gubernur Banten yang keluar hari ini pukul 09.00 WIB.
“Jadi pelantikan akan dilaksanakan sehari setelah SK Gubernur turun. Jadi dilantiknya besok pukul 15.00 WIB atau jam 3 sore,” katanya di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (6/8/2014). Baca juga: Inilah 50 Caleg Terpilih Anggota DPRD Tangsel Periode 2014-2019
Syamsudin menjelaskan, untuk melegalkan jadwal Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan DPRD periode 2014-2019, kembali digelar. “Dan, para anggota dewan baru ini sekarang sudah harus melaksanakan gladi resik,” ujarnya.
Dasar pelantikan itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2011 Pasal 10 berbunyi masa jabatan anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota Pemekaran, berakhir bersama-sama dengan anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk hasil pemilu 2009. Yaitu pada saat anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Induk hasil Pemilu 2009 mengucapkan sumpah atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (4) dan Pasal 348 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009.
Sumber : Kabartangsel.com