Manajemen pengelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) secara resmi akan memberlakukan tarif baru jalan tol mulai tanggal 8 Desember 2017. Keputusan ini menyusul terbitnya keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 972/KPTS/M/2017 tentang “Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Pondok Aren – Serpong.
“Penerapan tarif baru ini juga didasari adanya penilaian atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan,” kata Direktur Utama PT BSD Toll Purwoto, Rabu (6/12/2017).
Dia menerangkan, dalam keputusan itu disebutkan bahwa mulai tanggal 8 Desember 2017 Pukul 00.00 WIB, Jalan Tol BSD akan memberlakukan tarif baru untuk ke ruasnya. Penyesuaian tarif ini merupakan yang ke Sembilan kalinya sejak Jalan Tol BSD diresmikan pada tanggal 2 Februari 1999.
“Perhitungan kenaikan ini juga sesuai dengan angka inflasi di kota atau kabupaten yang dilewati oleh Tol BSD selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 6,44 % (enam koma empat puluh empat persen). Pada periode sebelumnya, penyesuaian tarif Tol BSD dilakukan pada tanggal 1 November 2015,” paparnya.
Purwoto menambahkan, ruas jalan Tol Pondok Aren – Serpong dengan panjang 7,25 KM yang dikelola oleh PT Bintaro Serpong Damai (BSD) mempunyai 2 gerbang tol, serta ruas yang terintegrasi dengan Gerbang Tol Pondok ranji yang di kelola oleh PT Jakarta Lingkar Jakarta (PT JLJ). Tarif tol dibagi menjadi 5 Golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. Hingga November 2017, tercatat sekitar 90.000 unit/hari, jumlah volume kendaraan yang melintasi Tol BSD.
“Sebagai langkah awal, pihak manajemen juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap terkait pemberlakukan Penyesuaian tarif. Sosialisasi dan edukasi untuk menginformasikan pemberlakukan tarif baru di Ruas Tol Pondok Aren – Serpong dilakukan melalui pemasangan spanduk & poster, pendistribusian flyer, serta sosialisasi melalui media sosial, dan release media,” ujarnya.
Sebagai informasi, kata dia, penyesuaian tarif tol juga dilakukan berdasarkan amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, dengan formula : Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).
Menteri Pekerjaan Umum menetapkan penyesuaian tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor baik dalam negeri maupun investor asing,” pungkasnya.
Berikut merupakan tarif tol untuk masing-masing golongan kendaraan di setiap Gerbang ruas Pondok Aren-Serpong:
Dengan adanya penyesuaian tarif tol di Ruas Pondok Aren – Serpong, maka transaksi pembayaran di Gerbang tol Pondok Ranji menjadi sebagai berikut: