Pamulangkita.com – Masih sulitnya warga Tangerang Selatan dalam memproses data-data penting untuk kepengurusan dokumen kependudukan dan lain sebagainya banyak dikeluhkan oleh warga. Salah satu pengurusan yang dirasa warga sangat ribet adalah pengurusan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini dikeluhkan langsung oleh warga Pamulang bernama Hardiati (57), Rabu (31/1). Kepada Tangerang Raya, Hardiati menceritakan keluh kesahnya dalam mengurus akte kematian suaminya yang meninggal 10 tahun yang lalu.
Ia menjelaskan bahwa dirinya merasa di “ping pong” oleh peraturan. Peraturan yang menjelaskan bahwa untuk mendapatkan akte kematian harus mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri dengan sebelumnya harus mengikuti sidang dirasa sangat ruwet dan membingungkan.
“Syarat-syarat sudah komplit, Sudah dikasih surat pengantar dari kelurahan, surat dari RSUD juga ada, surat keterangan dari kedinasan (Polri) suami juga ada, tapi Saya mesti jauh-jauh ke Pengadilan di Kota Tangerang” papar Hardiati.
Dalam kesempatan wawancara tersebut Hardiati juga mengeluhkan pelayanan Disdukcapil yang dirasa tidak memuaskan. Dijelaskan oleh Hardiati bahwa saat Ia mendatangi Kantor Disdukcapil untuk mendapatkan informasi Ia diarahkan untuk ke Pengadilan agama di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Namun sesampainya disana Ia diberitahukan bahwa untuk mengurus akte harus ke Pengadilan Negeri di Kota Tangerang.
“Ketika pertama saya ke Dukcapil Saya diarahin ke Tigaraksa, Saya kaya orang bodoh, sampe pengadilan di bagian informasi, mereka bilang engga ada hubungannya, akhirnya saya ke pengadilan agama, terus akhirnya disuruh ke Pengadilan Negeri di Kota Tangerang,” keluh janda pensiunan Polisi itu.