DPRD Panggil Kepsek SDN Kedaung 2 Tangsel

SDN Kedaung 2 TangselPersoalan yang menimpa Zuliawati,46, seorang guru SDN Kedaung 2, Pamulang, Kota Tangsel yang tak lolos CPNS K2, namun teman yang baru lima tahun mengajar sudah lulus, mendapat perhatian DPRD Tangsel.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Siti Khadijah menuturkan pihaknya berencana bakal memanggil  Dinas Pendidikan dan Kepala SDN Kedaung 2 Pamulang untuk mengklarifikasi penonaktifan Zuliawati.

“Hari Kamis ini akan kami panggil untuk klarifikasi,” ucap politisi PKS itu.

Menurut dia, pihaknya menyesalkan atas putusan penonaktifan yang dilakukan Kepala SDN Kedaung 2 Pamulang tersebut. Meski demikian, pihaknya berharap, putusan tersebut atas hasil musyawarah semua pihak.

“Kita akan evaluasi secara bersama-sama. Apa  yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SDN Kedaung 2 Sujiati membantah tudingan penonaktifan Zuliawati dikarenakan adanya kecurangan proses penerimaan CPNS K2.  Penonaktifan karena Zuliawati tidak kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai guru  honorer. Semisal, tidak mengerjakan perintah  terkait kegiatan sekolah dan kerap mangkir dari  tanggungjawab.

“Tidak ada hubungan dengan laporannya soal  honorer yang lolos PNS. Ini lebih kepada  kinerjanya yang tidak kooperatif sebagai staf  pengajar. Dia (Zuliawati) dinonaktifkan  karena alasan indispliner, sudah tak bisa lagi  dibina,”terangnya.

Lagi pula, kata dia, SK honorer Zuliawati  ditandatangani kepala sekolah. Sehingga, segala kebijakan yang dikeluarkan masih menjadi haknya
sebagai Kepsek.

“Saya masih punya kewenangan untuk menindak tegas guru yang indispliner,” tegasnya.

Sumber:http://tangerangnews.com/baca/2014/07/06/12607/kasus-zuliawati–dprd-panggil-kepsek-sdn-kedaung-2-tangsel

Share

Comments

comments